Sabtu, 13 Maret 2010

ProKer MenLH di KalSel

Kegiatan Menteri Lingkungan Hidup saat berkunjung ke Kalimantan Selatan

1.
PROPER

PROPER merupakan bentuk kebijakan pemerintah meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. PROPER juga perwujudan transparansi, demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

Pelaksanaannya dilakukan terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan, kriteria penilaian, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.

Tujuan pelaksanaannya untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup, mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam pengelolaan limbah.

Sasaran dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menciptakan ketahanan sumber daya alam, mewujudlan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, mengedepankan prinsip produksi bersih (eco-efficiency).

Operasionalisasi PROPER dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

Keputusan Menteri Negara LH ini, selanjutnya diperbaharui dengan penerbitan Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. PROKASIH DAN PENGELOLAAN SAMPAH

Dalam dua tahun terakhir, Banjarmasin telah dijadikan pilot project untuk pelaksanaan Program Kali Bersih (PROKASIH) berbasis kewilayahan. Pada tahun 2008 sebanyak 11 perusahaan sebagai peserta PROKASIH dan di tahun 2009 terdapat 20 perusahaan baru yang terlibat dalam PROKASIH. Evaluasi pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan tingkat ketaatan yang dicapai sebesar 10%.

Untuk mengupayakan penurunan air limbah dan mengurangi jumlah sampah yang akan dibuang ke TPA, pada saat ini melalui PROKASIH dibangun 1 unit IPAL Komunal di Rumah Susun Sewa dengan target penurunan beban pencemaran sebesar 20%. Sedangkan melalui pembangunan TPS 3R di Perumahan Angsana, Pasar Antasari dan Sungai Lulut, maka jumlah sampah yang berhasil di reduksi di kota Banjarmasin mencapai rata-rata 12 m3 per hari yang dapat menghasilkan sekitar 0,8-1 ton kompos. Kompos yang dihasilkan tersebut jika dijual dengan harga Rp. 500/kg, maka nilainya setara Rp 500,000,- dalam sehari. Sedangkan untuk pengomposan skala rumah tangga di Komplek Mahligai, dicapai pengurangan sampah sebanyak 50%. Keberhasilan tersebut dicapai karena masyarakat telah berhasil memilah sampah dan melakukukan pengomposan skala rumah tangga. Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melakukan pengolahan sampah, Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan bantuan 2 (dua) unit sepeda motor sampah untuk mempercepat dan mempermudah pengangkutan sampah dari rumah-rumah ke lokasi pengomposan.

3. ADIPURA

Adipura, adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Pengertian "kota" dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.

Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu:

  • Kota Metropolitan (lebih dari 1 juta jiwa)
  • Kota Besar (500.001 - 1.000.000 jiwa)
  • Kota Sedang (100.001 - 500.000 jiwa)
  • Kota Kecil (sampai dengan 100.000 jiwa)

Dalam lima tahun pertama, program adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh"

Kota Banjarmasin merupakan kota peserta Program Adipura yang masuk dalam kategori Kota Besar yang hingga saat ini belum menerima Anugerah Adipura, namun pada tahun 2009 Kota Banjarmasin mendapatkan penghargaan Piagam Adipura dengan perolehan nilai P1 yaitu 61.52 dan P2 yaitu 64.82. Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin yang meliputi hutan kota dan taman kota memiliki luas 202,9 Ha, luasan ini baru mencapai 3 % dari luas wilayah administrasi kota Banjarmasin.

Untuk dapat mencapai nilai batas perolehan penghargaan Adipura diperlukan komitmen dan kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah kota Banjarmasin dan masyarakatnya khususnya di lokasi-lokasi yang masih mendapat penilaian kurang, seperti Pasar, Pertokoan, Pelabuhan Penumpang, Perairan Terbuka (termasuk drainase) dan TPA.

4. Bantuan Usaha Skala Kecil

Dalam rangka menunjang kegiatan PROKASIH telah dibangun IPAL Plasma Kain Sasirangan di Desa Seberang Mesjid yang berkapasitas 1 m3 per jam yang berasal dari proses produksi 15 pengusaha. Bantuan bagi usaha skala kecil ini diharapkan dapat mengurangi beban bahan pencemar sebesar 90% dibandingkan apabila tidak dilakukan pengolahan. Dengan demikian kualitas air limbah yang dihasilkan dapat memenuhi standart baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2010 akan dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri Tahu dengan kapasitas 30m3 per hari (Gambar 5). IPAL ini akan mengolah air limbah dari 2 industri dengan kapasitas produksi 2 ton kedelai per hari. Target penurunan metan dan CO2 yang akan direalisasikan masing-masing sebesar 59 kg per hari dan 1470 kg per hari.

5. CO-BENEFIT

Pendekatan keuntungan bersama (Co-Benefit) merupakan pendekatan yang dilakukan melalui integrasi pengendalian pencemaran dengan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kegiatan ini dilakukan atas dasar kerjasama Pemerintah Indonesia. Kementerian Negara Lingkungan Hidup Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup Jepang. Pelaksanaan Co-Benefit dimulai pada pertengahan tahun 2007 yang diawali dengan pra studi kelayakan dan disepakati 2 kota sebagai lokasi percontohan yaitu Kota Banjarmasin dan Kota Palembang. Pada tahun 2009 ditindaklanjuti dengan studi kelayakan terhadap target potensial di kedua kota tersebut dimana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Banjarmasin dan Rumah Potong Hewan (RPH) akan menjadi lokasi percontohan Co-Benefit.

6. PENANAMAN POHON

Bekerja sama dengan Departemen Kehutanan Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan kegiatan penanaman pohon dengan tujuan untuk menambah keteduhan dan keindahan kota disamping untuk mengurangi polusi udara terutama akibat pencemaran kendaraan bermotor dan kegiatan industri. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Banjarmasin sebesar 30% dari luasan kota masih belum terpenuhi dimana RTH yang tersedia pada saat ini baru 3%. Penanaman pohon di RTH Kamboja seluas 3 hektar akan dihijaukan dengan 10 ribu tanaman yang terdiri dari tanaman buah-buahan langka dan tanaman langka. Selain itu Taman anggrek juga akan menjadi bagian dari kegiatan penghijauan di kota Banjarmasin.

7. Program LANGIT BiRU

Pada kunjungan kerja ini MENLH akan meresmikan uji emisi yang pertama kali dilakukan di Kota Banjarmasin terhadap sekitar 450 kendaraan bermotor, dan pada tahun depan, akan dilakukan evaluasi kualitas udara perkotaan .

Dari ke-empat pilar Program Langit Biru yaitu baku mutu emisi, bahan bakar bersih, pemeriksaan emisi, perawatan kendaraan bermotor (P&P) dan manajemen transportasi, maka upaya yang melibatkan peran serta masyarakat dalam mengurangi pencemaran udara adalah pemeriksaan emisi dan perawatan kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan amanat UU PPLH dan juga UU LLAJ bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.

Banjarmasin sudah beberapa kali mengadakan uji emisi sebagai bagian dari kegiatan P&P, namun penerapannya belum optimal karena terkendala peraturan di tingkat Pusat. Untuk itu KLH pada saat ini sedang melakukan upaya kajian hukum agar penaatan ambang batas emisi dapat diterapkan secara mandatory. Pada tahun 2010 Banjarmasin akan dinilai sebagai salah satu kota dalam evaluasi kualitas udara perkotaan.

8. HASIL UJI EMISI KOTA BANJARMASIN (25 November 2009)

Kota Banjarmasin sebagai salah satu kota yang sudah dapat dikategorikan sebagai Kota Besar akan menjadi salah satu target kota yang akan dikembangkan sebagai kota yang bersih dengan kualitas udara yang memenuhi baku mutu kualitas udara ambien. Kerjasama seluruh pihak dan masyarakat umum sangat dibutuhkan untuk pencapaiannya. Masyarakat diharapkan dapat memeriksakan dan mengecek kendaraannya secara rutin, sehingga emisi yang dikeluarkan dari salah satu sumber (knalpot) dapat diminimisasi. Kegiatan kali ini hanyalah sebagai awal mula bagi semua pihak terkait untuk mensosialisasikan uji emisi sebagai salah satu kegiatan dalam penurunan pencemaran udara kota. Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas udara di perkotaan menjadi prioritas bagi kota Banjarmasin sehingga dihasilkan kondisi kualitas udara kota yang lebih baik.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Adipura

http://www.tobapulp.com/index.php?view=article&id=98%3AProgram+Penilaian+Peringkat+Kinerja+Perusahaan+(Proper)+dalam+Pengelolaan+Lingkungan&Itemid=54&option=com_content

http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=4178%3AKUNJUNGAN-KERJA-MENTERI-NEGARA-LINGKUNGAN-HIDUP-DI-BANJARMASIN&catid=43%3Aberita&Itemid=73&lang=en

Mengetahui Tercemarnya Air

Mengetahui Tercemarnya Air

Ciri-ciri air yang layak minum

1.

Jernih, tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna.

2.

Suhunya sejuk dan tidak panas.

3.

Bebas unsur-unsur kimia yang berbahaya seperti besi (Fe), seng (Zn), raksa (Hg) dan mangan (Mn).

4.

Tidak mengandung unsur mikrobiologi yang membahayakan seperti coli tinja dan total coliforms.

Kontaminasi air minum yang dipasok untuk keperluan masyarakat biasanya terjadi akibat limbah industri, domestik, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), korosi dari pemipaan, dan juga akibat hasil samping dari proses disinfeksi dengan klorin. Proses kontaminasi itu dapat terjadi mulai dari sumber air baku, selama proses pengolahan, ataupun pada pipa distribusinya.

Beberapa zat kimia yang bersifat racun terhadap tubuh manusia antara lain: logam berat, pestisida, senyawa polutan hidrokarbon, zat-zat radioaktif alami atau buatan dan lain sebagainya. Zat berbahaya itu tidak teraba maupun kasat mata. Bahkan setelah dipanaskan 100 derajat celsius, zat kimia di dalam air cenderung tidak hilang. Sebab pemanasan hanya mematikan bakteri atau kuman.



Pencemaran Oleh:

Nitrat

Nitrat adalah senyawa yang banyak dihasilkan dari limbah, baik limbah kotoran manusia, limbah industri, atau limbah organik lain seperti: hasil samping penggunaan pupuk pertanian. Senyawa nitrat dapat menahan perembesan air ke dalam tanah dan banyak mencemari sumber air dangkal.




Flourida (F)


Senyawa kimia ini secara alami ada pada air dalam berbagai konsentrasi. Pada kosentrasi kecil (1,5 mg/l) akan bermanfaat pada kesehatan gigi. Namun bila lebih dari 2 mg/l, akan menyebabkan kerusakan gigi (gigi bercak-bercak). Bila lebih besar lagi 3-6 mg/l menyebabkan kerusakan pada tulang. Dosis fluorida di dalam air maksimal 0,8 mg/l.


Air Raksa


Yaitu logam berat berunsur racun bagi tubuh. Limbah merkurium akibat industri pernah menimbulkan korban jiwa pada kasus Minamata, Jepang (1950).


Kadmium


Air minum biasanya mengandung kadmium (Cd) dengan kosentrasi 1 ug atau kadang-kadang mencapai 5 ug. WHO telah mengeluarkan rekomendasi, kadar Cd dalam air minum sebesar 0,01 mg/l sedangkan Peraturan Pemerintah No. 20/1990 kadar maksimum Cd dalam air minum sebesar 0,005 mg/l.


Selenium


Biasanya ditemukan di daerah seleniferous (tadah hujan). Di daerah semacam itu kandungan selenium dalam air tanah (sumur) ataupun permukaan bisa tinggi. WHO menetapkan kadar selenium pada air minum sebesar 0,01 mg/l sedangkan Peraturan Pemerintah No. 20/1990 merekomendasikan kadar selenium yang diperbolehkan sebesar 0,001 mg/l.

Pengertian Pencemaran Air

Berwarna keruh dan berbau serta seringkali bercampur dengan benda-benda sampah seperti kaleng, plastik, dan sampah organik. Air yang demikian biasa disebut air kotor atau disebut pula air yang tercemar.

Salah satu dampak negatif kemajuan ilmu dan teknologi yang tidak digunakan dengan benar adalah terjadinya pencemaran. Pencemaran air adalah penyimpangan sifat-sifat air dari keadaan normal, bukan dari kemurniannya. Sedangkan, menurut Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENLH/I/1998 yang dimaksud dengan polusi atau pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air/udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas air/udara turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabakan air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi dengan peruntukannya.

Segala sesuatu yang menyebabkan polusi disebut polutan. Sesuatu benda dapat dikatakan polutan bila kadarnya melebihi batas normal dan berada pada tempat dan waktu yang tidak tepat. Polutan dapat berupa debu, bahan kimia, suara, panas, radiasi, makhluk hidup, zat-zat yang dihasilkan makhluk hidup dan sebagainya.

Ciri-ciri air yang mengalami polusi sangat bervariasi tergantung dari jenis air dan polutannya. Untuk merngetahui suatu air terpolusi atau tidak, diperlukan suatu pengujian untuk menentukan sifat-sifat air sehingga dapat diketahui apakah terjadi penyimpangan dari batasan polusi air.

Kandungan maksimal logam yang diperbolehkan dalam air (dalam mg/L) :

No

Nama Logam

Kandungan Maksimal Dalam Air

1

Kalsium (Ca)

200

2

Magnesium (Mg)

150

3

Barium (Ba)

0,05

4

Mangan (Mn)

1

5

Tembaga (Cu)

1

6

Seng (Zn)

15

7

Krom Heksavalen (Cr6+)

0,05

8

Kadimum (Cd)

0,01

9

Raksa (Hg)

0,001

10

Timbal (Pb)

0,1

11

Arsen (As)

0,05

12

Selenium (Se)

0,01

Logam berat seperti merkuri (Hg), Timbal (Pb), Arsenik (As), Kadmium (Cd), Kromium (Cr), Seng (Zn), dan Nikel (Ni), merupakan salah satu bentuk materi anorganik yang sering meninbulkan berbagai permasalahan yang cukup serius pada perairan. Penyebab terjadinya pencemaran logam berat pada perairan biasanya berasal dari masukan air yang terkontaminasi oleh limbah bungan industri dan pertambangan.

Jenis-jenis industri pembuangan limbah yang mengandung logam berat :

No

Limbah

Logam Berat

1

Kertas

Cr, Hg, Pb, Zn, Cu, Ni

2

Petro-chemical

Cr, Hg, Pb, Zn, Cd, Sn

3

Pengelantang

Cr, Hg, Pb, Zn, Cd, Sn

4

Pupuk

Cr, Hg, Pb, Zn, Cd, Cu,Ni

5

Kilang Minyak

Cr, Ni, Pb, Zn, Cd, Cu

6

Baja

Cr, Hg, Pb, Zn, Cd, Cu, Ni, Sn

7

Logam Bukan Besi

Cr, Hg, Pb, Zn, Cu

8

Kendaraan Bermotor, Pesawat Terbang

Cr, Hg, Pb, Zn, Cd, Cu, Sn

9

Gelas, Semen, Keramik

Cr

10

Tekstil

Cr

11

Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Cr, Zn



Sifat-Sifat Air Terpolusi

Untuk mengetahui terpolusinya air dapat diamati dengan terjadinya perubahan-perubahan antara lain :

  1. nilai pH, keasaman dan alkalinitas

  2. suhu

  3. warna, bau dan rasa

  4. jumlah padatan

  5. nilai BOD (biochemical oxygen demand)/COD (chemical oxygen demand)

  6. pencemaran mikroorganisme patogen

  7. kandungan minyak

  8. kandungan logam berat

  9. kandungan bahan radio aktif

Jenis-Jenis Polutan Air

  1. Padatan

Kelarutan padatan :

  • padatan terendam (sedimen)

  • padatan tersuspensi dan koloid (keruh)

  • padatan terlarut

  • minyak dan lemak

  1. Bahan buangan yang membutuhkan oksigen (oxygen demanding wastes)

Air dikategorikan sebagai air terpolusi jika konsistensi oksigen terlarut menurun di bawah batas yang dibutuhkan untuk kehidupan biota. Bahan-bahan yang mudah dibusukkan atau pecah oleh bakteri akan mengubah konsentrasi oksigen terlarut.


  1. Mikroorganisme

Berasal dari berbagai sumber seperti udara, tanah, sampah, lumpur, tanaman hidup atau mati, hewan hidup atau mati (bangkai), kotoran manusia atau hewan, bahan organik lainnya dan sebagainya.

Faktor-faktor jumlah dan jenis mikroorganisme :

  • Sumber air

  • Komponen nutrien dalam air

  • Komponen beracun

  • Faktor fisik

  • Logam berat dalam air

Logam-logam berat yang berbahaya dan sering mencemari lingkungan terutama adalah merkuri (Hg), timbal (Pb), arsenik (As), kadium (Cd), kromium (Cr), dan nikel (Ni).

  1. Bahan pencemar lain

  • Fosfat

Fosfat berasal dari penggunaan pupuk buatan yang berlebihan dan detergen.

  • Nitrat dan nitrit

Kedua senyawa ini berasal dari penggunaan pupuk buatan yang berlebihan dan proses pembusukan materi organik.

  • Poliklorin bifenil ( PCB)

Senyawa ini berasal dari pemanfaatan bahan-bahan pelumas, plastik dan alat listrik.

  • Residu pestisida organiklorin

Residu ini berasal dari penyemprotan pestisida pada tanaman untuk membunuh seranagga.

  • Minyak dan hidrokarbon

Minyak dan hidrokarbon dapat berasal dari kebocoran pada roda dan kapal pengangkut minyak.

  • Radio nuklida

Radio nuklida atau unsur radioaktif berasal dari kebocoran tanki penyimpanan limbah radioaktif.

  • Logam-logam berat

Logam berat berasal dari industri bahan kimia, penambangan dan bensin.

  • Limbah pertanian

Limbah pertanian berasal dari kotoran hewan dan tempat penyimpanan makanan ternak.

  • Kotoran manusia

Kotoran manusia berasal dari saluran pembuangan tinja manusia.

2.5 Bahaya Yang Timbul Dari Polusi Air

Berbagai polutan memerlukan O2 untuk pengurainnya. Jika kurang O2, penguraiannya tidak sempurna dan menyebabkan air berubah warnanya dan berbau busuk. Bahan atau logam yang berbahaya seperti arsenat, uradium, krom, timah, air raksa, benzon, tetraklorida, karbon dan lain-lain. Bahan-bahan tersebut dapat merusak organ tubuh manusia atau dapat menyebabkan kanker. Sejumlah besar limbah dari sungai akan masuk ke laut.

Akibat yang ditimbulkan oleh polusi air :

  1. Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen

  2. Terjadinya ledakan ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi)

  3. Pendangkalan dasar perairan

  4. Tersumbatnya penyaringreservoir, dan menyebabkan perubahan ekologi

  5. Dalam jangka panjang adalah kanker dan kelahiran cacat

  6. Akibat pengunaan pestisida yang berlebihan selain membunuh hama dan penyakit, juga membunuh serangga dan makhluk berguna terutama predator

  7. Kematian biota kuno, seperti plankton, bahkan burung

  8. Mutasi, kanker dan leukimia

Sumber

http://www.litbang.depkes.go.id/index.htm

http://digilib-ampl.net/detail/list.php?tp=perundangan&ktg=uu

http://google.com/polusi air


PERDA No. 2 Th. 2006 tentang Kualitas Air

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 2 TAHUN 2006

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN

PENCEMARAN AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.

  2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.

  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

  4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.

  5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.

  6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan hidup.

  7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali air, laut dan air fosil.

  8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

  9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.

  10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.

  11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.

  13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.

  14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.

  1. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

  2. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.

  3. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.

  4. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

  5. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.

  6. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.

  7. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.

BAB II

WEWENANG

Pasal 2

  1. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :

  1. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;

  2. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilai-nilai agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;

  3. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;

  1. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :

  1. sumber air lintas Kabupaten / Kota;

  2. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

  3. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;

  4. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;

  5. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;

  6. memantau kualitas air pada sumber air;

  7. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :

  1. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;

  2. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air;

  3. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 4

Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :

  1. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;

  2. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;

  3. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.

Pasal 5

Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 6

Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

BAB IV

INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI

Pasal 7

Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran.

Pasal 8

  1. Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

  2. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air

BAB V

PENGELOLAAN KUALITAS AIR

Bagian Pertama

Klasifikasi Mutu Air

Pasal 9

    1. Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

  1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

  2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan dengan kegunaan tersebut;

  3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

  4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

    1. Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas pemanfaatan :

    1. air minum;

    2. air untuk kebutuhan rumah tangga;

    3. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;

    4. air untuk industri;

    5. air untuk irigasi;

    6. air untuk pertambangan;

    7. air untuk usaha perkotaan;

    8. air untuk kepentingan lainnya.

  2. Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.

Bagian Kedua

Baku Mutu Air

Pasal 11

  1. Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung, harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh kegiatan manusia.

  2. Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian peruntukan air.

  3. Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pemantauan Kualitas Air

Pasal 12

Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.

Bagian Keempat

Status Mutu Air

Pasal 13

  1. Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu air.

  2. Status mutu air dinyatakan :

  1. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;

  2. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

  1. Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pengujian Kualitas Air

Pasal 14

  1. Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

  2. Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.

  3. Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk menteri.

Pasal 15

Gubernur menetapkan laboratorium rujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

BAB VI

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama

Perlindungan Kualitas Air

Pasal 16

  1. Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.

  2. Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.

Bagian Kedua

Pencegahan Pencemaran Air

Pasal 17

Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada sumber air tetap dapat dipertahankan sesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya peningkatan mutu air pada sumber air.

Bagian Ketiga

Penanggulangan Pencemaran Air

Pasal 18

Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.

Bagian Keempat

Pemulihan Kualitas Air

Pasal 19

    1. Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.

    2. Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :

  1. pengendalian debit pada sumber air;

  2. penggelontoran;

  3. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.

Bagian Kelima

Daya Tampung Beban Pencemaran Air

Pasal 20

  1. Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada sumber air.

  2. Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.

  3. Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

  4. Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan pada sumber air yang bersangkutan.

Bagian Keenam

Baku Mutu Air Limbah

Pasal 21

  1. Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.

  2. Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

  1. Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.

  2. Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh

Baku Mutu Air Sasaran

Pasal 23

  1. Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air sasaran.

  2. Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.

  3. Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.

BAB VII

PERSYARATAN PERIZINAN

Pasal 24

  1. Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.

  2. Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

    1. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;

    2. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak kontrol untuk memudahkan;

    3. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;

    4. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;

    5. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah limbah beserta kelengkapannya;

    6. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium lingkungan yang ditunjuk;

    7. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat usaha / kegiatannya;

    8. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.

  1. Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan kewenangannya.

BAB VIII

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN

Bagian Pertama Pembinaan

Pasal 25

  1. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

  2. Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

  3. Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Pengawasan dan Pemantauan

Pasal 26

  1. Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan sumber pencemaran.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.

  3. Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi terkait lainnya.

Pasal 27

Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :

    1. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;

    2. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;

    3. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan;

    4. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.

Pasal 28

Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :

    1. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan ;

    2. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;

    3. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;

    4. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.

BAB IX

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 29

  1. Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.

  2. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta menanggulangi pencemaran air.

  3. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan memberikan saran dan atau pendapat.

BAB X

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 30

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

BAB XI

PEMBIAYAAN

Pasal 31

  1. Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.

  2. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 32

Barangs siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

BAB XIV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33

Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :

    1. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;

    2. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

    3. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu limbah nasional.

BAB XV

KETENTUAN PEMELIHARAAN

Pasal 34

  1. Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati / Walikota.

  2. Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin

Pada tanggal : 15 Maret 2006

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

H . RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarmasin

Pada tanggal 15 Maret 2006